7 Ruang Lingkup Audit
Ruang lingkup Lembaga Pemeriksaan Halal Quality Syariah menetapkan 7 (tujuh) Ruang Lingkup Audit, yang dapat dikembangkan kemudian hari, untuk di dalam dan di luar negeri, mencakup:
- Produk Makanan dan Minuman.
- Olahan pangan berbasis hewan seperti bakso, sosis, potongan daging, dll.
- Minuman / produk makanan yang mengandung alkohol seperti bir, wisky, khamr, dll.
- Sampel blood (darah) yang diduga ada kandungan alkohol.
- Barang Gunaan (Produk berbahan kulit seperti sepatu, tas, dompet, dll).
- Jasa Pengolahan Makanan dan Minuman.
- Jasa Penyimpanan.
- Jasa Pengemasan.
- Jasa Penjualan.
- Jasa Penyajian.