Ruang Lingkup

7 Ruang Lingkup Audit

Ruang lingkup Lembaga Pemeriksaan Halal Quality Syariah menetapkan 7 (tujuh) Ruang Lingkup Audit, yang dapat dikembangkan kemudian hari, untuk di dalam dan di luar negeri, mencakup:

  1. Produk Makanan dan Minuman.
    • Olahan pangan berbasis hewan seperti bakso, sosis, potongan daging, dll.
    • Minuman / produk makanan yang mengandung alkohol seperti bir, wisky, khamr, dll.
    • Sampel blood (darah) yang diduga ada kandungan alkohol.
  2. Barang Gunaan (Produk berbahan kulit seperti sepatu, tas, dompet, dll).
  3. Jasa Pengolahan Makanan dan Minuman.
  4. Jasa Penyimpanan.
  5. Jasa Pengemasan.
  6. Jasa Penjualan.
  7. Jasa Penyajian.