Alur sertifikasi halal menurut UU JPH Nomor 33 Tahun 2014
- Pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
- BPJPH memeriksa dokumen, lalu pengujian kehalalan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memproses hasil uji kehalalan dalam sidang fatwa halal
- BPJPH menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan penetapan MUI