Alur Sertifikasi Halal

Alur sertifikasi halal menurut UU JPH Nomor 33 Tahun 2014

  1. Pelaku usaha mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
  2. BPJPH memeriksa dokumen, lalu pengujian kehalalan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  3. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memproses hasil uji kehalalan dalam sidang fatwa halal
  4. BPJPH menerbitkan sertifikat dan label halal berdasarkan penetapan MUI