LPH Quality Syariah
Lembaga Pemeriksa Halal Quality Syariah adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang didirikan oleh kami-kami yang perduli terhadap pelayanan umat agar kita semua sebagai umat muslim mendapatkan kepastian bahwa apa yang kita makan, minum dan segala benda yang kita gunakan sudah melalui pemeriksaan halal yang sebenarnya.
Sertifikasi halal akan dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, dimana LPH Quality Syariah adalah salah satu Lembaga yang turut membantu dalam proses pemeriksaannya.
Dasar Hukum terkait Jaminan Produk Halal
UU No. 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
PMA No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sertifikasi Halal dan Ruang Lingkupnya
Sesuai dengan regulasi yang ada, maka dapat digambarkan yang dimaksud dengan Sertifikasi Halal dan pihak-pihak yang berperan adalah sebagai berikut (Klik di sini).
Alur Sertifikasi Halal menurut UU JPH Nomor 33 tahun 2014
Alur proses dari sertifikasi halal sebagai berikut (Klik di sini).
Alur Waktu Permohonan Halal
Alur Permohonan Sertifikat Halal sebagai berikut (Klik di sini).
Template Manual Sistem Jaminan Produk Halal
Untuk keberhasilan dan kelancaran proses sertifikasi halal, ada baiknya pelaku usaha mempelajari template Manual Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah distandarkan oleh BPJPH (Klik di sini).
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal produk di LPH Quality Syariah dapat mengisi formulir pendaftaran (Klik di sini).
Pengajuan Keluhan
LPH Quality Syariah akan memproses keluhan yang masuk, untuk hal tersebut, pelaku usaha dapat meng-unduh form keluhan (Klik di sini). Silahkan tuangkan keluhan dan lengkapi dengan data-data pendukungnya.