Keluhan dan Banding untuk Sertifikasi Produk yang Diedarkan di Luar Indonesia

Kami memahami keluhan dan banding merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hubungan antara klien perusahaan dan kami. LPH Quality Syariah siap menanggapi serta menangani setiap keluhan dan banding guna menjamin kepuasan klien perusahaan. Dalam kebijakan kami, keluhan dan banding akan ditangani dalam jangka waktu yang wajar dan transparan, dengan tetap menghormati prinsip dan persyaratan kerahasiaan serta ketidakberpihakan sehingga tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif.
Keluhan yang merupakan ketidak-puasan terhadap layanan kami dapat disampaikan kepada LPH Quality Syariah melalui melalui https://quality-syariah.com/kontak/#connect-with-us. LPH Quality Syariah memastikan keluhan yang diterima akan diverifikasi dan perusahaan mendapatkan informasi yang tepat. Jika keluhan sesuai, LPH Quality Syariah menanggapi keluhan tersebut dan menyampaikan tindakan perbaikannya kepada perusahaan.
Banding dapat diajukan oleh klien perusahaan apabila terdapat ketidak-puasan terhadap hasil keputusan sertifikasi. Pengajuan banding dapat diterima paling lambat 28 hari setelah keputusan sertifikasi LPH Quality Syariah diterbitkan. Banding harus diajukan secara tertulis melalui https://quality-syariah.com/kontak/#connect-with-us Guna kemudahan dan kelancaran proses banding, pengajuan banding harus memuat informasi berikut:
- Nama dan detail kontak pihak yang mengajukan banding
- Deskripsi permasalahan yang jelas
- Bukti pendukung
LPH Quality Syraiah akan memberikan tanggapan awal, termasuk garis besar tindakan yang diusulkan untuk menindaklanjuti banding. LPH Quality Syariah menangani pengajuan banding serta melakukan investigasi dengan membentuk Panel Banding. Direktur Utama LPH Quality Syariah membuat keputusan banding sesuai keputusan Panel Banding dalam bentuk Surat Keputusan tertulis. Surat Keputusan tersebut memuat hasil proses banding termasuk alasan atas keputusan yang diambil. Surat Keputusan akan diberikan kepada pihak yang mengajukan banding selambatnya 10 hari kerja sejak pengajuan banding diterima.
- Nama dan detail kontak pihak yang mengajukan banding
- Deskripsi permasalahan yang jelas
- Bukti pendukung
Kami memahami keluhan dan banding merupakan bagian yang dak terpisahkan dari hubungan antara klien perusahaan dan kami. LPH Quality Syariah siap menanggapi serta menangani setiap keluhan dan banding guna menjamin kepuasan klien. Dalam kebijakan kami, keluhan dan banding akan ditangani dalam jangka waktu yang wajar dan transparan, dengan tetap menghorma prinsip dan persyaratan kerahasiaan serta ke dakberpihakan sehingga dak akan mengakibatkan tinndakan diskriminatif.
Keluhan dan Banding untuk Sertifikasi Produk yang Diedarkan di Indonesia
