LPH Quality Syariah adalah lembaga pemeriksa halal terakreditasi yang bernaung di bawah Yayasan Pelangi Nusantara Syariah, yang berdiri pada tanggal 14 September 2020 sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Nomor 23 / 14 September 2020 yang diterbitkan Notaris Hasruri, SH, M.Kn.
LPH Quality Syariah beralamat di Wisma Harapan Blok B.VI No.40 RT 002/ RW 009, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kebijakan Mutu
Kebijakan Mutu LPH Quality Syariah dibuat dengan judul Kebijakan Halal, dengan dokumen Nomor QS-QMS-PM-003 yang ditandatangani oleh Kepala LPH Quality Syariah, Denny I. Bachrul, pada tanggal 05 Desember 2020.
Kebijakan Halal ini secara umum memuat komitmen manajemen LPH Quality Syariah untuk menjalankan kegiatan pemeriksaan halal dengan tidak melanggar regulasi, dan dijalankan dengan professional, jujur, amanah, objektif, kritis, ahklakul karimah, serta menjalankan pemeriksaan halal sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Visi – Misi LPH Quality Syariah
VISI
Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang handal dan terpercaya, serta berperan aktif dalam mendukung dan tercapainya Pangan Indonesia yang Halal dan Toyyib.
Berperan serta dalam upaya tercapainya ketenteraman dan keyakinan umat Islam dalam memilih produk pangan halal, melalui kegiatan pemeriksaan halal yang amanah, kompeten, dan melakukan pemeriksaan halal sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
MISI
LPH Quality Syariah mempunyai misi untuk:
- Menyediakan jasa pemeriksaan halal yang terpercaya dan dapat diandalkan, dengan mendukung prinsip kejujuran, keadilan, ketidakberpihakan, kerahasiaan dan amanah.
- Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang beroperasi secara nasional dan mudah dijangkau, untuk mendukung program sertifikasi halal semua produk pangan, demi kemaslahatan umat Islam.
- Membangun budaya belajar bagi Auditor Halal, dan semua personel LPH Quality Syariah, agar secara terus menerus meningkatkan kompetensi
Struktur Organisasi
